Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

Galih Setiadi - Sabtu, 2 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Fadhli/MOTOR Plus
Foto Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bebas denda, catat masa berlakunya.

Penghapusan denda pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.

"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery.

Adapun keringanan pajak kendaraan ini dimulai sejak kemarin, Jumat (1/10/2021).

Sedangkan masa berlakunya lumayan panjang, sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihkanya juga memberlakukan bebas biaya balik nama kendaraan.

Penerapan tersebut, kata Fery, berlaku di semua UPT Bakeuda.

"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery.

Fery berharap, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun melakukan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular