Jurus Lawan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 2 Oktober 2021 | 09:13 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan dan berujung keributan

MOTOR Plus-online.com - Masih sering ditemui debt collector tarik kendaraan paksa dan cenderung pakai kekerasan.

Jurus lawan debt collector tarik paksa kendaraan, ternyata cukup tanyakan 4 hal ini.

Seperti yang brother tahu, keberadaan debt collector sering meresahkan banyak orang.

Bahkan, banyak juga yang mengaku-ngaku debt collector dari sebuah perusahaan.

Selain itu, yang menyamar sebagai debt collector justru malah bikin onar.

Mulai dari pembegalan, perampokan, dan aksi kriminal lainnya yang berlabel 'debt collector'.

Padahal, penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.

Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Tak Bisa Lagi Tarik Motor Kredit Rame-rema Tapi Harus Sendirian Sesuai Surat Kuasa

Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tuturnya dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.

"Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Trik Aman dari Debt Collector Motor Kredit Macet Tidak Disita Caranya Datangi Leasing dengan Resiko Begini

Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.

"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya," ungkap Suwandi.

Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.

Baca Juga: Gawat Debt Collector Sudah Bisa Sita Kendaraan Kredit Macet Gak Perlu Nunggu Sebulan Nunggak Sesuai Aturan Baru

"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," tuturnya.

"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut Suwandi.

Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.

"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.

Baca Juga: Motor Kreditan Hasil Rampasan Debt Collector Dibawa Kemana, Dijual Tanpa Surat?

Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.

"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.

Catat layanan pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:

  • Call center 157
  • Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
  • Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Kalau ada debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular