Ngapain Tarik Urat, Kalau Ada 4 Cara Ampuh Mandraguna Hadapi Debt Collector

Joni Lono Mulia - Senin, 4 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi debt collector tarik kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Bikers jangan galau gelisah, ngapain harus tarik urat kalau ada 4 cara ampuh mandraguna menghadapi debt collector.

Apalagi belakangan marak nih debt collector melakukan pencegatan kepada pemilik kendaraan.

Bahkan, sampai ada debt collector yang menarik paksa motor pemilik di jalan karena dianggap tidak memenuhi pembayaran cicilan motor.

Bikers jangan galau dan gelisah, bersikap tenang menghadapi debt collector dan tidak perlu tarik urat segala.

Untuk apa sampai tarik urat menghadapi debt collector kalau ternyata ada 4 cara ampuh mandraguna yang juga santai gak bikin tarik urat.

Hal yang bikers harus pertama waspadai adalah ada oknum yang ngaku-ngaku debt collector dari sebuah perusahaan.

Gak cuma pura-pura jadi debt collector sebuah perusahaan malah oknum debt collector malah cari gara-gara.

Cari gara-garanya mulai dengan pembegalan, perampokan dan aksi kriminal lainnya yang berlabel 'debt collector'.

Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Tak Bisa Lagi Tarik Motor Kredit Rame-rema Tapi Harus Sendirian Sesuai Surat Kuasa

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Gak Bakal Berkutik Lagi, Asosiasi Leasing Minta Hal Ini

Padahal, penagihan terhadap kreditor sedianya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.

Kalau sampai melakukan pelanggaran, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan di mana si debt collector bekerja.

Debt collector yang sesuai aturan dalam bekerjanya harus melengkapi diri dengan beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.

Sebagaimana dijelaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tutur Suwandi Wiratno dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa Yang Salah?'.

Baca Juga: Terbongkar Anggota Polisi Nyambi Jadi Debt Collector Ancam Korban Pakai Pistol, Begini Kelanjutannya

"Kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.

Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.

"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya," ungkap Suwandi.

Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.

Baca Juga: Debt Collector Ala Perampok Ambil Motor Paksa Sampai Ancam Tembak Korban, Diteriaki Malah Kocar-kacir

"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," tuturnya.

"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut Suwandi.

Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.

"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.

Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.

Baca Juga: 4 Pertanyaan Santai Buat Lawan Debt Collector, Enggak Perlu Pakai Otot

"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.

Catat layanan pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:

- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Kalau ada debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.

Begitulah cara ampuh mandraguna hadapi debt collector, gampang banget bukan?

Jadi saat bikers harus berhadapan dengan debt collector gak sampai harus tarik urat menghadapinya.

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular