Bikers Catat PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturannya?

Ardhana Adwitiya - Senin, 4 Oktober 2021 | 18:30 WIB
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Bikers catat PPKM level 4 di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang, apa saja aturrannya ya?

MOTOR Plus-online.com - Bikers catat PPKM level 4 di luar Jawa-Bali resmi diperpanjang, apa saja aturrannya ya?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung sampai hari ini, Senin (4/10/2021).

PPKM menjadi alat bagi pemerintah Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Beruntung di Pulau Jawa-Bali sudah tidak ada PPKM level 4.

Namun ternyata PPKM level 4 masih berlaku di 6 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali.

Pemerintah pun kembali memperpanjang PPKM level 4 di luar Jawa-Bali mulai tanggal 5-18 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, wilayah PPKM Level 4 ini menurun dibanding dua minggu sebelumnya.

Pada dua minggu sebelumnya, PPKM Level 4 diberlakukan di 10 kabupaten/kota.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Masuk Rekening, Menteri Tenaga Kerja Minta Cek Saldo ATM Sebagai Tambahan Penghasilan

Baca Juga: Bantuan Rp 200 Ribu Per Bulan Khusus Warga yang Belum Kebagian Diberikan Selama 6 Bulan Siapkan KTP

"Perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021 dengan cakupan 6 kabupaten/kota (yang dalam 2 minggu) sebelumnya (diberlakukan pula PPKM Level 4)," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (4/10/2021).

Airlangga menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 perlu diambil lantaran ada beberapa daerah dari 10 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dan tidak mencapai target testing maupun vaksinasi.

Ada kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Padang, Banjarmasin, dan Balikpapan.

Sementara di kabupaten/kota Aceh Tamiang, Pidie, dan Bulungan tidak mencapai target pemeriksaan (testing).

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Kepada Warga di Wilayah PPKM Level 3-4, Siapkan NIK KTP

Kemudian, vaksinasi di 8 kabupaten/kota masih terbatas di bawah rata-rata nasional atau di bawah 45 persen.

Capaian vaksinasi lansia di 7 kabupaten/kota pun masih di bawah rata-rata nasional atau di bawah 30 persen.

"Oleh karena itu, kita tetap menetapkan bahwa 6 kabupaten/kota tersebut tetap diberlakukan di level 4, yaitu Pidie, Bangka, Padang, Banjarmasin, Bulungan, dan Tarakan," jelas Airlangga.

Aturan pembatasan PPKM Level 4

Pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua minggu ke depan masih sama dengan jenis pembatasan dua minggu terakhir.

Baca Juga: Mau Turing Saat PPKM, Bikers Wajib Ketahui Syarat Yang Harus Dibawa

Pelaksanaan WFO kegiatan pada sektor non esensial hanya 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun jika terjadi klaster baru, maka sektor tersebut ditutup 5 hari.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Supermarket dan hypermarket ini pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur Pemda.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Keluar Kota Pakai Motor Wajib Bawa Syarat Ini

Khusus toko obat dan apotek buka 24 jam.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja.

Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai Tanggal Segini, Bikers Catat Nih Aturan Terbaru yang Berlaku

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular