Wow Tutup Jalan Buat Gelar Balap Liar, Dendanya Tembus Rp 1 Miliar

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Senin, 4 Oktober 2021 | 18:45 WIB
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi balap liar tutup jalan

"Adanya balap liar sampai menutup jalan dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan baik si pelanggar maupun pengguna jalan yang lain. Kemudian dari aspek yuridis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto dikutip dari GridOto.com.

"Masih sering kita jumpai kegiatan balap liar yang dilakukan oleh kelompok anak- anak muda dan remaja di wilayah Jakarta. Mereka bahkan berani menutup jalan tanpa sepengetahuan atau seizin Instansi yang berwenang," kata sambungnya,

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas harus mendapat izin dari pihak berwenang.

"Balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Karena itu ia mengimbau kepada para orang tua untuk betul- betul mengawasi anaknya agar tidak sampai terlibat dalam aksi balap liar.

Sanksi terkait balap lari liar yang sampai menutup jalan tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.

"(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," bunyi Pasal 12.

Baca Juga: Dengkul Gemetar, Video Detik-detik Penonton Balap Liar Tewas Disambar Joki

Jika melanggar Pasal 12 tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 63.
Seperti diketahui, balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.

Aksi balap lari liar di jalanan menjadi fenomena baru yang akhir-akhir ini muncul. Setelah terjadi di daerah Bekasi, Cipondoh dan Ciledug, Tangerang, aksi serupa terjadi di daerah Karawang.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular