Bulan Ini Diskon Pajak Kendaraan Diberlakukan Lagi Sampai Tanggal Segini, Cepetan Urus

Galih Setiadi - Selasa, 5 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Diskon pajak kendaraan kembali diadakan.

Kemudian juga kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan yang berlangsung sejak 8 Juni 2021 lalu sampai dengan 17 Desember 2021 mendatang.

Disebutkan dengan kebijakan tersebut masyarakat sesungguhnya memiliki itikad yang baik dalam kewajibannya membayar pajak

Lantaran terkendala beban ekonomi yang sangat berat di masa pandemi sekarang ini membuat masyarakat menundanya.

"Harapan kami akan tetap memberikan keringanan kepada masyarakat. Saat mereka belum memiliki uang. Pemerintah tetap memberikan keringanan sebagai bentuk respon." ucapnya.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Tidak semata-mata upaya pemerintah daerah dari bayar pajaknya, namun perputaran uang di masyarakat itu sendiri diperhitungkan," tegas Dewa Indra.

Ia pun melanjutkan dengan semangat masyarakat yang ada.

Tugas pihaknya semua membantu kebijakan ini tersosialisasi dengan baik.

"Memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Semuanya harus bisa memberikan pelayanan yang cepat. Tidak bertele-tele," ujarnya.

Ketiga kebijakan tersebut menurutnya bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Pemprov Bali Kembali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular