Lulusan SMA Sederajat, Umur 18 Tahun Dan Punya E-KTP, Bisa Kebagian Bantuan Rp 3,55 Juta Dari Pemerintah

Joni Lono Mulia - Selasa, 5 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Bantuan Rp 3,55 juta program Kartu Prakerja segera dibuka lagi, daftar pakai KTP.

Syarat Penerima Prakerja

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bagi para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi syarat, meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Buat yang Lagi Cari Kerja, Ini Syaratnya Buat Daftar

Dalam Permenko tersebut juga mengatur mengenai orang-orang yang tidak masuk sebagai kategori penerima manfaat Prakerja, yakni:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Kepala desa dan perangkat desa

- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Selain itu, pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait tidak akan diloloskan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Begitu juga bagi mereka yang masih terdaftar aktif di sekolah atau perguruan tinggi.

Adapun bagi mereka yang sudah lolos gelombang sebelumnya, atau yang pernah dicabut kepesertaannya, dipastikan tidak dapat mengikuti gelombang pendaftaran.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.