Keciduk Razia Tak Bawa SIM dan STNK, KTP Bisa Jadi Jaminan? Nih Jawabannya

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Selasa, 5 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Keciduk razia tak bawa SIM dan STNK, KTP bisa jadi jaminan?

MOTOR Plus-Online.com - Keciduk razia tak bawa SIM dan STNK, KTP bisa jadi jaminan? nih jawabannya brother!

Jika brother lupa membawa SIM dan STNK lalu terkena razia polisi, biasanya motornya bisa saja diangkut.

Brother juga pasti paham, surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dibawa.

Namun apakah bisa pakai KTP sebagai jaminan saat keciduk razia dan lupa membawa SIM dan STNK?

Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto memberi jawabannya.

"Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP," ujar Sriyanto, dikutip dari Gridoto.com, Selasa (4/10/2021).

Sriyanto menambahkan, SIM sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Makanya, bagi setiap pengendara hendaknya dipastikan sudah memiliki SIM.

Baca Juga: Awas, Ketahuan Gak Punya SIM Saat Riding Dendanya Bisa Bikin Cicilan Motor Tertunda

Baca Juga: Penasaran, Apakah KTP Bisa Menjadi Jaminan Saat Kena Tilang? Begini Penjelasan Polisi

Brother juga harus selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

"Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian. Tetapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara," jelasnya.

Seperti yang sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009, soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelengkapan berkendara bagi pengemudi motor atau mobil yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan.

Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini.

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".

 

 

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular