Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya

Erwan Hartawan - Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:20 WIB
Otofemale.grid.id
Cara mengitung bayar telat pajak kendaraan

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Contoh Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12

= 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Baca Juga: Enak Banget, Beli Spare Part Piaggio dan Vespa di Bengkel Resmi Auto Dapat Diskon

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular