Aturan PPKM Lanjut Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan dari Kartu Vaksin Saat Lakukan Perjalanan

Galih Setiadi - Rabu, 6 Oktober 2021 | 07:45 WIB
A. Ridho/ MOTOR Plus
Ilustrasi penjagaan selama penerapan aturan PPKM

MOTOR Plus-online.com - Kembali diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada yang dikecualikan soal memiliki kartu vaksin.

Seperti yang brother tahu, aturan PPKM level 2-4 lanjut alias diperpanjang lagi.

Masa penerapan PPKM level 2 sampai 4 berlaku selama 2 minggu ke depan.

Atau dengan kata lain, aturan PPKM berlaku dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM dilakukan sebagi langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan, konsisi saat sudah menujukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.

"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (4/10/2021).

Beberapa penyesuaian baru dilakukan, namun untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum, khususnya sektor darat, sampai saat ini belum ada perubahan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mau Keluar Kota Pakai Motor Jangan Lupa Syarat Ini

Baca Juga: Simak Bro, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Tanggal Segini, Nih Daftar Wilayah Lengkapnya

Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama

Tak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Satu Daerah Masuk Level 1 alias New Normal

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati

"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.

Seperti diketahui, aturan berpergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021.

Kebijakan tersebut mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Baca Juga: Bikers Catat PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturannya?

Aturan atau syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai beriku

  • Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  • Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.
  • Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Khusus penumpang transportasi umum diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan untuk mencegah keramaian dan kepadatan, pada tempat-tempat wisata diberlakukan ganjil genap.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang Lagi, Bagaimana Aturan dan Syarat Perjalanan Darat?"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular