Lakukan Ini Biar Debt Collector Gagal Tarik Paksa Motor Kredit Macet, Bisa Dicoba Jika Nunggak Cicilan

Yuka Samudera - Jumat, 8 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Lakukan ini biar debt collector gagal tarik paksa motor kredit macet, bisa dicoba jika nunggak cicilan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tak ingin eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.

Salah satunya restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur, sehingga tercapai kesepakatan.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, kalau susah kita bantu," kata Suwandi.

Adapun Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance Sudjono menyebut, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumen.

Dengan demikian, perusahaan tak serta merta melakukan eksekusi, karena ada proses sesuai ketentuan, mulai dari memberikan pesan dan pengingat ke konsumen baik secara lisan maupun tertulis.

"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai. Kita akan meminta secata tertulis untuk diserahkan unit, untuk kita bantu jual, uangnya sebagian kita kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," terangnya.

Nah itu dia brother caranya, semoga berguna ya!

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini."

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular