Awas, Motor Bisa Ditarik Debt Collector Kalau Cicilan Menunggak Sampai Segini Lamanya

Fadhliansyah,Harryt MR - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 07:01 WIB
Facebook/ Indonesia Advokat
Ilustrasi debt collector. Awas, Motor Bisa Ditarik Debt Collector Kalau Cicilan Menunggak Sampai Segini Lamanya

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama."

"Setelah 7 hari kemudian tidak ada pembayaran, atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua."

"Kemudian biasanya ada lagi surat peringatan ketiga, itu jarak intervalnya 7 hari,” jawab Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Hal tersebut, menurut Suwandi sesuai aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Fidusia.

Yakni jaminan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," imbuh Suwandi.

Nah jadi seperti itu bro, jangan lupa dicatat!

Source : Otomotifnet.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular