Cihuy Gak Musti Bawa STNK, BPKB dan KTP Bisa Bayar Pajak Motor Bisa Langsung Kelar

Yuka Samudera - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Cihuy gak musti bawa STNK, BPKB dan KTP bisa bayar pajak motor bisa langsung kelar brother!

Brother bisa menggunakan aplikasi ini di HP, pajak kendaraan bisa dibayar gak perlu bawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

Jangan khawatir, aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri.

Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri tersebut yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Signal adalah aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Tapi musti diingat brother, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Berikut daftar provinsi;

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular