11 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 50 Persen Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 18:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan ada di 11 daerah, ada diskon 50 persen catat masa berlakunya.

MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar, 11 daerah gelar pemutihan pajak kendaraan, ada diskon 50 persen catat masa berlakunya.

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, ada pemutihan pajak kendaraan.

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.

Seenggaknya, ada 11 daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, yuk disimak daftarnya.

1. Sulawesi Barat

Berikut keringanan dari program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

Batas akhir sampai 30 November 2021.

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

Baca Juga: Cek Bro, Ini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Kalimantan Selatan

Ada beberapa benefit dari adanya pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan, yaitu:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Penghapusan tunggakan Pajak Progresif
  • Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif

Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.

Instagram.com/setdaprovkalselbergerak
Diskon pajak kendaraan di Kalimantan Selatan

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya

3. Kalimantan Utara

Simak program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

4. Kalimantan Tengah

Berikut program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.

Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Gampang Menghitung Dendanya

5. Bengkulu

Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua
  • Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Instagram/ samsatprovinsibengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu

6. Riau

Beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau, yaitu:

  • Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 9 November 2021.

Baca Juga: Asyik Banget Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

7. Bali

Simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Bali:

  1. Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  3. Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

8. Yogyakarta

Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

9. Jawa Timur

Berikut program pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Jawa Timur:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
  • Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

Instagram.com/bapendajatim
Program pemutihan pajak kendaraan, ada diskon sampai 20 persen di Jawa Timur.

Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli

10. Jawa Barat

Lumayan banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Instagram.com/bapenda.jabar
Program Triple Untung Plus banyak keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

11. Banten

Simak keringan pajak kendaraan di Provinsi Banten:

  • Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
  • Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
  • Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Tunggu apalagi, buruan cek dan bayar pajak kendaraan yang brother punya ya!

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular