Dadah Ribet, Gak Repot Bawa STNK, BPKP Atau KTP, Bayar Pajak Motor Cepat Kelar

Joni Lono Mulia - Minggu, 10 Oktober 2021 | 11:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak motor online enggak perlu ke Samsat, caranya gampang banget.

MOTOR Plus-Online.com - Dadah alias selamat tinggal ribet, bikers gak ribet bawa STNK, BPKB dan KTP untuk bayar pajak motor, selain itu cepat selesainya lo!

Mantap jaya nih, bikers bisa bayar pajak motor atau mobil sekarang tanpa perlu ribet bawa STNK, BPKB dan KTP asli serta langsung jadi.

Sebagai info, prosedur memperpanjang pajak kendaraan biasanya harus pakai syarat wajib bawa STNK, BPKB dan KTP.

Sekarang ini, berkas tersebut enggak dibutuhkan lagi dan bisa langsung jadi dan gak bikin bikers repot-repot menunggu dalam antrean.

Cocok buat bikers yang mager pengin tinggal di rumah saja, prosesnya juga cukup lewat Hand Phone alias HP. 

Jadi bikers bisa sambil rebahan dan urus pajak kendaraan.

Aplikasi khusus untuk membayar pajak kendaraan bisa diunduh (download) dan bisa dilakukan dari rumah.

Aplikasi bayar pajak online ini dikenalkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sampai sekarang.

Baca Juga: Bukan Hoax, Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa STNK, BPKB dan KTP Bisa Langsung Jadi

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

Dadah ribet, bikers bisa coba cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via hand phone (HP).

Bikers bisa menggunakan aplikasi ini di HP, pajak kendaraan bisa dibayar gak perlu ribet bawa-bawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

Bikers juga gak perlu khawatir soal aplikasi ini resmi atau abal-abal.

Soalnya, aplikasi bayar pajak kendaraan bermotor ini resmi dikeluarkan oleh Polri.

Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri tersebut yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

Signal adalah aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Bikers harus catat baik-baik nih, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Daftar Provinsi Yang Terhubung Dengan SIGNAL;

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Sekarang, Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis Nih

Tahapan Cara Bayar Pajak Online

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

Baca Juga: 11 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 50 Persen Catat Masa Berlakunya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Daftarkan Kendaraan

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular