Siap-siap Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Dibuka Lagi, Daftar Online Siapkan KTP dan KK

Ardhana Adwitiya - Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:35 WIB
Kolase Kompas
Siap-siap bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah bakal dibuka sebentar lagi, daftar online jangan lupa siapkan KTP dan KK.

 

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah bakal dibuka sebentar lagi, daftar online jangan lupa siapkan KTP dan KK.

Bantuan pemerintah masih disalurkan di tengah masa PPKM.

Salah satu bantuan pemerintah yang dibagikan adalah bantuan Rp 3,55 juta ini.

Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah yang dimaksud adalah program Kartu Prakerja.

Masih belum diketahui dibuka atau tidaknya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu memantau kepesertaan yang akan dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 hingga 21.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ucapnya pada Rabu (23/9/2021).

Dikutip dari laman akun Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id bahwa batas akhir pembelian untuk pelatihan telah diumumkan bagi peserta gelombang 19 dan saat ini sedang berlanjut untuk gelombang 20.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Belum Juga Cair, Cepet Lakukan Ini

Baca Juga: Pemilik KTP Berusia 18 Tahun Siap-siap Dapat Uang Tunai Rp 3,55 Juta, Bisa Daftar Online

Sehingga, diperkirakan bahwa Kartu Prakerja gelombang 22 belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Namun, apabila akan dibuka kembali, maka syaratnya seperti pada pendaftaran sebelumnya.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;

Persyaratan

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair, Bikers Usia 18 Tahun Punya KTP Siap-Siap Daftar Online Yuk!

Cara Pendaftaran

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;

6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.

Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat, Umur 18 Tahun Dan Punya E-KTP, Bisa Kebagian Bantuan Rp 3,55 Juta Dari Pemerintah

Selain itu apabila peserta yang lolos masih bingung untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja maka berikut panduannya.

Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan ada tidaknya saldo.

2. Bandingkan pelatihan di platform yang disediakan yaitu Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, atau Sekolahmu.

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Terkait batas waktu pembelian adalah 30 haru sejak menerima SMS pengumuman sehingga apabila melewati batas maka kepesertaan akan dicabut.

Karena kuotanya terbatas, jangan lupa siapkan KTP dan KK untuk mendaftar bantuan Rp 3,55 juta program Kartu Prakerja ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Pendaftaran apabila Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular