Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Buka Lagi, Siap-siap Daftar Online, Jangan Lupa Pegang KTP Sama KK

Joni Lono Mulia - Senin, 11 Oktober 2021 | 11:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Siap-siap daftar bantuan Rp 3,55 juta lagi, nih cara dan syaratnya.

Alhasil, diperkirakan Kartu Prakerja gelombang 22 belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Namun, apabila akan dibuka kembali, maka syarat bisa dapat bantuan Rp 3,55 juta berlaku seperti pada pendaftaran sebelumnya.

Berikut adalah syarat dan cara pendaftarannya dikutip dari prakerja.go.id;

Persyaratan

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Cair, Bikers Usia 18 Tahun Punya KTP Siap-Siap Daftar Online Yuk!

Cara Pendaftaran

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;

6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.

Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat, Umur 18 Tahun Dan Punya E-KTP, Bisa Kebagian Bantuan Rp 3,55 Juta Dari Pemerintah

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular