Bukan Prank, Bisa Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa BPKB, STNK Dan KTP

Joni Lono Mulia - Senin, 11 Oktober 2021 | 12:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan pakai aplikasi baru.

MOTOR Plus-online.com - Bukan prank dan beneran lo, bikers gak perlu bawa BPKB, STNK dan KTP asli, bisa bayar pajak motor atau kendaraan lainnya.

Pajak kendaraan bermotor (PKB), baik itu mobil atau motor, harus dibayar tiap tahunnya.

Bikers wajib bawa beberapa berkas seperti STNK, BPKP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap kali melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kadang cukup meribetkan untuk urusan bayak pajak motor tahunan harus bawa STNK dan KTP asli segala.

Atau harus bawa berkas BKPB, STNK dan KTP saat bayar pajak 5 tahunan.

Eits, biker jangan lesu dan gak usah ribet lagi soal urusan bayar pajak motor.

Apalagi di zaman canggih seperti saat ini, bikers gak perlu lagi bawa BPKB, STNK dan KTP asli.

Bahkan, bikers juga enggak usah capek-capek datang ke kantor Samsat buat mengurusnya.

Baca Juga: Cihuy Gak Musti Bawa STNK, BPKB dan KTP Bisa Bayar Pajak Motor Bisa Langsung Kelar

Baca Juga: Bukan Hoax, Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa STNK, BPKB dan KTP Bisa Langsung Jadi

Bukan prank lo, ini bener kejadian, sekarang bayar pajak kendaraan bisa dari rumah lewat HP.

Bikers cukup download atau unduh aplikasi bayar pajak online.

Aplikasi bayar pajak online ini diterapkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.

Cukup menggunakan aplikasi ini di HP, pajak kendaraan bisa dibayar tanpa membawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

Bikers sudah gak perlu khawatir karena aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri.

Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri tersebut yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Signal adalah aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Tapi catat bro, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Baca Juga: 11 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 50 Persen Catat Masa Berlakunya

Berikut daftar provinsi;

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

 Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

Tahapan Cara Bayar Pajak Online

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

Daftarkan Kendaraan

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Sekarang, Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis Nih

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

Nah itu dia bro cara bayar pajak motor tanpa bawa STNK, BPKB dan KTP asli.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular