Sampai Akhir Tahun, 7 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama

Ardhana Adwitiya - Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Sampai akhir tahun, 7 provinsi adakan pemutihan penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama, buruan urus.

MOTOR Plus-online.com - Sampai akhir tahun, 7 provinsi adakan pemutihan penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama, buruan urus.

Kabar bagus denda pajak kendaraan dihapus sampai akhir tahun alias sampai bulan Desember 2021.

Selain itu, ada juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan diskon lainnya.

Enggak cuma di satu daerah aja, pemutihan pajak motor mati berlaku di 7 provinsi bro.

1. Kalimantan Utara

Simak program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: 11 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon 50 Persen Catat Masa Berlakunya

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

2. Bengkulu

Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

Baca Juga: Masih Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Di 13 Daerah, Jangan Kasih Lewat

3. Bali

Simak keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Bali:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Lebih Enteng, Pemutihan Digelar Sampai Tanggal Segini

4. Yogyakarta

Pemprov Yogyakarta juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan, berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Asyik 13 Daerah Ini Gelar Pemutihan Hingga Diskon Pajak Kendaraan, Buruan Siapkan KTP, STNK, dan BPKB

5. Jawa Timur

Berikut program pemutihan pajak kendaraan yang ada di Provinsi Jawa Timur:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya

- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga

- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.

Baca Juga: Jangan Diam Aja, Masih Ada 13 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Diskon, Siapkan KTP, STNK Sama BPKB

6. Jawa Barat

Lumayan banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Siapin KTP, STNK Dan BPKB 13 Daerah Kasih Pemutihan Hingga Diskon Pajak Kendaraan

7. Banten

Simak keringan pajak kendaraan di Provinsi Banten:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Mumpung ada pemutihan, buruan bayar pajak kendaraan brother ya!

Source : berbagai sumber
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular