6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus STNK yang Hilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
KOMENTAR