Gawat Pasang Pelat Nomor Gak Sesuai Aturan, Dendanya Bikin Kantong Jebol

Erwan Hartawan - Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:15 WIB
GridOto.com
Pelat nomor tidak sesuai aturan dendanya bisa kantong jebol

MOTOR Plus-Online.com - Gawat pasang pelat nomor enggak sesuai aturan bisa kena denda.

Setia kendaraan bermotor memang harus dilengkap dengan nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Pelat nomor bukan hanya soal rangkaian huruf dan angka.

Tetapi punya fungsi yang lebih penting, yakni sebagai bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.

Aturan tentang penggunaan nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 68 Undang-undang tersbut dijelaskan, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

Baca Juga: Bocor Begini Cara Polisi Bedakan Pelat Palsu dengan Asli, Pengendara Jarang Sadar

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular