Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ngutang Sampai Dicicil Selama Segini, Buruan Urus

Galih Setiadi - Jumat, 15 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP yang dipakai untuk bayar pajak kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Makin ringan bayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Asyik banget bayar pajak kendaraan bisa 'ngutang' sampai dicicil selama segini, cepetan diurus.

Duit kurang pun tetap bisa bayar pajak kendaraan, soalnya bisa 'ngutang' dulu.

Lebih enaknya lagi, pembayaran pajak kendaraan bisa dicicil, wow!

Hal itu ditemui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (13/10/2021).

Ganjar Pranowo menemukan sistem pembayaran pajak kendaraan yang beda dari yang lain di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.

Layanan pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor desa tanpa harus ke kantor Samsat.

Hebatnya lagi, warga tidak perlu bayar lunas pajak kendaraan dulu, alias bisa dicicil.

Baca Juga: Kesempatan Langka, Belasan Daerah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Dikasih Diskon Cepat ke Samsat Terdekat

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Pembayaran pajak kendaraan tersebut bisa dicicil selama 3 bulan.

Sebab, ada dana talangan dari BUMDes setempat yang bisa diandalkan.

Ganjar yang penasaran kemudian menanyakan, apakah benar ia bisa mencicil pembayaran pajak kendaraannya.

"Lagi opo mas? Perpanjangan STNK? Lah didawakke ngopo (dipanjangkan kenapa), nek dhowo angel ditekuk loh (kalau panjang sudah dilipat)," canda Ganjar.

Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat melihat proses bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB

Warga itu mengatakan memang datang untuk membayar pajak. Selain lebih dekat, pembayaran pajaknya bisa dicicil.

"Di sini dekat pak, selain itu bisa dicicil. Ini saya pajaknya habis Rp 1,5 juta, saya bayar Rp1 juta dulu, sisanya dicicil," katanya sambil mengeluarkan uang ratusan sepuluh lembar.

Menurutnya, program yang dikembangkan BUMDes Cindelaras Bandungharjo itu sangat menarik dan inspiratif.

"Ini ada yang menarik. Di Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh ada BUMDes yang kreatif. Dia melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakatnya dengan cara tak biasa. Nalangi sik (menalangi dulu) kalau ada warga yang belum punya uang dan sudah jatuh tempo bisa dicicil selama tiga bulan," kata Ganjar.

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Selain membantu masyarakat mendekatkan pelayanan pembayaran pajak, sistem dana talangan juga menurut Ganjar sangat kreatif. Hal ini membuat masyarakat tertib bayar pajak karena ada kemudahan.

"Ini membantu penarikan pajak juga, negara terbantu. Tinggal kita dorong nanti lebih canggih lagi karena ini ada yang masih manual. Dan yang seperti ini di Grobogan sudah ada di 8 kecamatan berbeda," ucapnya.

Sementara itu, Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto mengatakan, program pembayaran pajak kendaraan bermotor di desanya itu sudah dilakukan sejak 2019.

Program itu sangat diminati masyarakat karena program dana talangan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

"Jadi masyarakat yang belum punya uang untuk melunasi pajak, kita bantu. Umpama habisnya Rp 400.000, baru punya Rp 200.000, nanti kekurangannya ditalangi BUMDes," terangnya.
Dana talangan itu, lanjut dia, bisa dicicil dalam kurun waktu tiga bulan.

Bunga yang dikenakan sangat ringan, yakni hanya tiga persen saja.

"Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan di Grobogan Bisa "Ngutang" dan Dicicil 3 Bulan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular