Blokir STNK Ternyata Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Langkah-langkahnya biar Gak Kena Pajak Progresif

Fadhliansyah - Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Blokir STNK Ternyata Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Langkah-langkahnya biar Gak Kena Pajak Progresif



MOTOR Plus-online.com - Blokir STNK ternyata bisa dilakukan secara online, begini langkah-langkahnya biar gak kena pajak progresif.

Brother pasti sudah tahu, kalau ada warga yang punya lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama akan kena pajak progresif.

Walaupun belum menyeluruh, tapi pajak progresif kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu daerah yang memberlakukan pajak progresif adalah DKI Jakarta.

Makanya biar gak terkena pajak progresif, brother yang baru melakukan jual beli kendaraan sebaiknya segera melakukan pemblokiran STNK.

Kebijakan pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Untuk pemblokiran STNK atau lapor jual, beberapa samsat daerah kini bisa melakukannya secara online melalui weBsite samsat tiap daerah.

Lapor jual di DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Bikin Deg-degan, Warna Motor Beda dengan STNK Bisa Kena Tilang?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara online.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK dan nomor polisi kendaraan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Untuk syarat dokumen yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah antara lain:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan

Sedangkan untuk langkah lapor jual kendaraan secara online sebagai berikut:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim

Dengan adanya langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui online tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Blokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular