Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Berubah Lagi, Begini Aturan Terbarunya

Erwan Hartawan - Minggu, 17 Oktober 2021 | 17:19 WIB
Kompas.com
Ilustrasi titik penyakatan ganjil genap kendaraan di Jakarta

Meski terdapat perubahan jam operasional, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di 3 titik yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Untuk menegaskan aturannya, Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang.

Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Untuk tilang manual, Sambodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu.

Baca Juga: Hitungan Hari, Kota Depok Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Catat 3 Titik Penyekatannya

Tujuannya agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.