Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi

Ardhana Adwitiya - Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi tilang akibat telat bayar pajak. Awas motor enggak pasang stiker hologram ini bisa ditilang karena terbukti telat bayar pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Awas, motor enggak pasang stiker hologram ini bisa kena tilang karena terbukti telat bayar pajak kendaraan bermotor.

Pihak kepolisian khususnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax.

Dalam program Digitalisasi Road Tax, diluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini bertujuan demi mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah.

Selain itu, program ini bertujuan untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan sangat mendukung inovasi Kementerian Dalam Negeri dalam rangka peningkatan pajak daerah.

"Saya mendukung sepenuhnya inovasi-inovasi yang dilakukan Kemendagri dalam rangka peningkatan pajak daerah, ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan-penandaan protek ini untuk kendaraan," kata Istiono dikutip dari Ntmcpolri.info, Senin (18/10/2021).

Jendral bintang dua ini juga menambahkan dengan adanya Digitalisasi Road Tax bisa memudahkan kontrol petugas di lapangan, sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.

Baca Juga: Kendaraan yang Taat Pajak Bakal Dapat Tanda Khusus, Begini Caranya

 Baca Juga: Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku, Ada Yang Berubah, Bikers Wajib Tahu

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular