Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Cuma Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Diteror Debt Collector

Fadhliansyah - Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:05 WIB
The Verge
Ilustrasi WhatsApp. Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Cuma Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Diteror Debt Collector


MOTOR Plus-online.com - Ini cara cek pinjaman online (pinjol) ilegal lewat WhatsApp (WA), jangan sampai diteror debt collector gara-gara terlilit utang di pinjol ilegal bro.

Akhir-akhir ini memang pinjol sedang ramai diperbincangkan, lantaran beberapa kantor pinjol digrebek oleh pihak kepolisian.

Sayangnya masih banyak masyarakat yang tergiur meminjam uang di pinjol.

Salah satunya adalah karena pengajuan pinjamannya yang mudah dan cepat.

Padahal bunga pinjaman pinjol sangat tinggi dan terus menerus terakumulasi.

Biasanya pinjol ilegal mengajukannya cukup dari online, lalu mengisi identitas, dan kemudian uang pinjaman langsung ditransfer ke rekening peminjam.

Pinjol ilegal menawarkan sejumlah pinjaman kepada masyarakat, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang melanggar hukum.

Nah biar gak ketipu pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu Pinjol Ilegal, Bikers Mending Catat Nih Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Berikut adalah cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

- Pertama, simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157.
- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS).
- Di halaman "Chat", buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.
- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.
- Nantinya, akan muncul balasan yang menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan.
- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK).
- Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.
- Kali ini, KompasTekno coba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat".
- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.
- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan.
- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".
- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Jangan Bayar Cicilan Pinjaman Online Tenang Dilindungi Pemerintah Kalau Diteror Debt Collector Cepat Lapor Polisi

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Menurut OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

- Menetapkan suku bunga yang tinggi

- Fee besar

- Denda tidak terbatas

- Memberikan intimidasi ataupun teror kepada peminjam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Ilegal atau Tidak Melalui WhatsApp"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular