Asyik Bantuan Rp 900 Ribu Hingga Rp 3 Juta Ditransfer Bulan Oktober 2021, Siapkan KTP dan Nama Lengkap

Yuka Samudera - Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang. Asyik bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta ditransfer bulan Oktober 2021, siapkan KTP dan nama lengkap, begini caranya brother!

MOTOR Plus-Online.com - Asyik bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta ditransfer bulan Oktober 2021, siapkan KTP dan nama lengkap, begini caranya brother!

Bantuan pemerintah masih disalurkan untuk masyarakat di tengah pandemi saat ini, khususnya di bulan Oktober 2021.

Ada bantuan Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta yang bisa didapat dengan cara menyiapkan KTP dan masukkan nama lengkap.

Lumayan berguna nih brother, apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Salah satu bantuan pemerintah yang cair di bulan Oktober 2021 adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Sekedar informasi, untuk sekarang pencairan bansos PKH sudah memasuki tahap 4.

Mengutip Instagram @kemensosri, pihak Kemensos menjelaskan bahwa bantuan PKH masih akan disalurkan kepada masyarakat pada November, dan Desember.

Proses penyaluran dana bansos PKH ini per triwulan, atau bertahap selama 3 bulan.

Baca Juga: Masukkan Nama Lengkap dan Alamat, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Oktober 2021

Baca Juga: Buat Bikers Yang Punya Rekening Di 4 Bank Ini, Siap-Siap Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta, TInggal Cek Link Ini

Bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Cek daftar penerima dan status penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Kemensos/Kompas.com
Masukkan Nama Lengkap dan Alamat, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Oktober 2021

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

Baca Juga: Enaknya Uang Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer ke Rekening 4 Bank Ini, Simak Syaratnya

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu, tekan tombol "cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Daftar Kategori Penerima dan Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH):

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Dibagikan Lagi, Tinggal Login Pakai Nama Lengkap

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos PKH Tahap 4 Cair, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerimanya

 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular