Mudah Banget Bikin SIM Baru Cukup Simak dan Penuhi Syarat Ini, Yuk Buruan Urus!

Yuka Samudera - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:05 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Ilustrasi SIM. Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro!

MOTOR Plus-Online.com - Mudah banget bikin SIM baru cukup simak dan penuhi syarat ini, yuk buruan urus bro!

Brother tahu tidak, bikin SIM baru di Indonesia ternyata mudah banget loh!

Cukup simak dan penuhi syarat ini, brother bisa langsung bikin SIM baru dengan mudah.

Apalagi Surat Izin Mengemudi (SIM) memang diwajibkan untuk dimiliki jika ingin berkendara.

Nah ada kabar baik buat bikers yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Atau yang sudah punya SIM namun masa berlakunya habis, wajib bikin SIM baru.

Penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi pada Februari 2021.

Aturan yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Video Alur Perpanjang SIM C di Satpas, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Disiapkan Pemohon

Baca Juga: Ternyata Bikin SIM Baru Gampang Banget, Cukup Penuhi Syarat Ini Buruan Urus

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.