Update Aturan PPKM Jawa-Bali, Keluar Kota Pakai Motor Siapin 2 Kartu Ini

Erwan Hartawan - Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," dikutip dari Inmendagri.

Selain itu untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.

Terdapat juga aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen hanya akan berlaku selama 7 hari.

"Untuk sopir yang belum divaksin harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam," bunyi Inmendagri.

Sedangkan untuk penumpang pesawat terbang dapat menampung kapasitas maksimal 100 persen.

Sementara, pada wilayah level 2 dan 1 seluruh transportasi umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2:

Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan

Level 1

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular