Ngeri Banget Pengakuan Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Cuma Rp 15 Juta Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah

Ahmad Ridho - Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Instagram @peristiwa_sekitar_kita
Ngeri Banget Pengakuan Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Cuma Rp 15 Juta Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Waspada pinjaman online (pinjol) ilegal, sudah banyak jatuh korban.

Pinjam uang sedikit harus membayar puluhan juta rupiah.

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat pihak Kepolisian memberantas sampai ke akarnya.

Polisi terus memburu para pelaku dan melacak kinerja sindikat pinjol ilegal.

Salah satu korban pinjol ilegal juga menceritakan awal mula ia terjebak pada permainan pinjol ilegal.

Salh satu korban ini bernama Putu AP (39) warga Tabanan Bali.

Ia menceritakan awal mula ia berinteraksi dengan pinjol ilegal.

Saat itu ia perlu uang untuk biaya pendidikan. Ia pun mengajukan pinjaman secara online. "Kebetulan saat itu saya perlu uang untuk pendidikan saya. Saya kemudian mendapat penawaran dari salah satu pinjol," kata Putu yang dihubungi Minggu (24/10/2021) dikutip dari Tribun Bali.

Baca Juga: Debt Collector Ancam Bakal Santet dan Sebar Foto Porno, Adukan Ke Nomor Ini

Baca Juga: Terungkap Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal, Ada Gaji Bulanan, Tunjangan, dan Bonus Kalau Capai Target

Untuk proses peminjaman lewat pinjol ini dirinya mengaku tidak terlalu sulit.

Prosesnya hampir sama dengan melakukan pinjaman di bank.

"Tidak terlalu sulit, cuma mengikuti petunjuknya secara online. Yang diminta itu data pribadi seperti KTP, email address, foto diri, hampir sama dengan pengajuan ke kredit di bank, hanya saja mekanismenya secara online," katanya.

 

Untuk melunasi pinjaman ini, dirinya memerlukan waktu selama tiga tahun dan baru tahun 2021 utang tersebut lunas.

Untuk melunasi pinjaman ini, Putu harus membayar Rp 974.000 setiap bulan.

Selama 36 bulan, total utang yang harus ia bayar sebesar Rp 35.064.000. Jumlah ini pun belum termasuk denda jika ia terlambat membayar angsuran per bulannya.

Putu mengaku iika terlambat membayar, dirinya akan ditelepon oleh pihak pinjol lebih dari 5 kali sehari.

Setiap keterlambatan tersebut, nasabah dikenai denda kurang lebih Rp 50.000. Namun selama proses pelunasan pinjaman tersebut dirinya tak pernah menerima ancaman, dan hanya menerima teror berupa telepon.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu Pinjol Ilegal, Bikers Mending Catat Nih Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

“Kalau ancaman sih tidak ada. Kalau di berita-berita sekarang kan ada yang sampai diancam karena terlambat bayar. Saya hanya ditelepon terus lebih dari 5 kali dan dikenai denda Rp 50 ribu kurang lebihnya,” katanya.

Putu mengaku menyesal meminjam uang lewat pinjol.

Putu mengaku, kejadian ini akan dijadikannya pengalaman dalam melakukan pinjaman ke depannya.

 

“Kalau nanti mau meminjam uang lewat pinjol ini, saya harus pikir-pikir seribu kali lagi, karena berkaca dari kejadian ini. Dan saya berharap juga agar aparat kepolisian atau yang berwenang menindak tegas semua pinjol yang merugikan ini,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pinjol, Putu AP Pinjam Rp 16 Juta dan Harus Bayar Rp 35 Juta Dicicil 3 Tahun, Ini Ceritanya"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular