Gawat, Motor Usia 3 Tahun Lebih Bisa Ditilang Jika Tak Lulus Uji Emisi

Ardhana Adwitiya - Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:15 WIB
Kompas.id
Ilustrasi uji emisi. Gawat, motor usia 3 tahun lebih bisa kena tilang polisi kalau tidak lulus uji emisi.

Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000.

Sedangkan mobil yang tak lulus uji emisi terancam denda Rp 500.000.

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Mesin 2-Tak di Motor Baru Ini Lolos Uji Emisi Euro 5, Kok Bisa?

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun di Jakarta Harus Lulus Tes Uji Emisi atau Bersiap Ditilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular