Ingat, Semua Motor yang Melintas di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi, Kalau Enggak Bisa Kena Sanksi

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Farhan
Ingat, Semua Motor yang Melintas di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi, Kalau Enggak Bisa Kena Sanksi

MOTOR Plus-online.com - Ingat bro, semua motor yang melintas di Jakarta wajib lakukan uji emisi, kalau enggak bisa kena sanksi.

Brother sudah tahu belum, kalau motor yang berusia lebih dari tiga tahun harus melakukan uji emisi.

Hal ini memang kembali digaungkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dan pihak kepolisian pun akan segera menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos atau malah tidak ikut uji emisi.

Dan harus diketahui, penerapan sanksi tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan asal Jakarta alias pelat B saja, tapi juga untuk semua kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI.

"Secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada GridOto.com belum lama ini.

"Jadi kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika mereka beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi, sehingga mereka mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak," kata dia.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, meski pihak kepolisian sudah menegaskan untuk tidak memberlakukan lebih dulu penindakan tilang.

Baca Juga: Gawat, Motor Usia 3 Tahun Lebih Bisa Ditilang Jika Tak Lulus Uji Emisi

"Tentunya kita baru sebatas mensosialisasikan. Sehingga sebelum kita melakukan penindakan kita pastikan dulu untuk kendaraan operasional sudah lulus uji semua. Sehingga dalam waktu dekat kita akan melakukan penindakan," paparnya.

Dengan begitu, pemilik sepeda motor dan mobil dengan usia tiga tahun lebih yang parkir di bawah fasilitas Pemprov DKI, baik di gedung atau pusat perbelanjaan, akan langsung dikenakan biaya tarif parkir tertinggi hingga sulit melakukan perpanjangan STNK.

Khusus untuk denda tilang, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.

Pada aturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Sementara kendaraan bermotor roda empat, sanksi dendanya jauh lebih besar, yakni Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.

Nah buruan deh bro lakukan uji emisi kendaraan kalau memang belum!

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular