STNK dan BPKB Lengkap, Buruan Bawa Pulang Yamaha Mio Cuma Rp 2,7 Jutaan

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:14 WIB
lelang.go.id
Ada motor murah Yamaha Mio cuma Rp 2,7 jutaan, buruan bawa pulang.

 

MOTOR Plus-online.com - Ada motor murah Yamaha Mio cuma Rp 2,7 jutaan, buruan bawa pulang.

Buat yang cari motor murah buruan diserbu, banyak motor dilelang dengan harga pas di kantong.

Hampir setiap hari banyak motor dilelang dengan beragam merek dan tipe.

Pastinya harganya murah banget dibandingkan beli motor seken di toko online atau dealer motor bekas.

Tapi calon peserta lelang wajib paham kondisi mesin dan surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Biasanya di situs lelang.go.id, dijelaskan kondisi motor (mesin) dan kelengkapan surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Kalau kondisinya kotor tapi mesin normal dan surat kendaraan lengkap, buruan disikat.

Sama seperti motor matic yang satu ini, ditawarkan KPKNL Tasikmalaya, Jawa Barat cuma Rp 2,7 juta.

Baca Juga: Hati-hati Akun Lelang Bodong Jual Motor Murah Ngaku dari Pegadaian Makin Merajalela

Baca Juga: Lelang Motor Honda BeAT Rp 1 Jutaan, Ada Yang Rp 200 Ribuan, Sikaat!

Yamaha Mio Soul tahun 2010 berpelat nomor Z 6514 KP buka harga lelang (open bid) Rp 2.710.000.

Buat calon peserta lelang bisa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 542 ribuan.

lelang.go.id
STNK dan BPKB Lengkap, Buruan Bawa Pulang Yamaha Mio Cuma Rp 2,7 Jutaan

Yamaha Mio Soul 2010 warna hitam hijau ini dilengkapi STNK dan BPKB.

Buat yang berminat ikutan lelang motor murah, enggak ada salahnya untuk membaca keterangan di bawah ini.

Syarat-Syarat Lelang:

1.Peserta lelang memiliki akun yang terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id

2.Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas

3.Peserta lelang wajib menyetorkan jaminan lelang melalui virtual account sesuai jumlah yang disebutkan dan harus efektif diterima KPKNL Tasikmalaya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Baca Juga: Profil Balai Lelang Universal, Cara Ikutan Lelang Motornya Gampang

4.Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang di lelang dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek serta bertanggungjawab atas objek lelang yang di beli.

5.Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran sisa pembayaran ditambah bea lelang pembeli 3 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibanya, maka dinyatakan batal /wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain lain.

6.Karena satu dan hal lain, pihak penjual dan/atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Tasikmalaya.

Baca Juga: Wuih, Sepatu Balap Valentino Rossi Dilelang di MotoGP Inggris 2021

7.Segala biaya yg timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.

8.Informasi lebih detail dapat dilihat pada pengumuman terlampir, apabila terdapat perbedaan informasi pada website dan lampiran pengumuman, maka yang digunakan adalah lampiran pengumuman.

Atau untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular