Segini Biaya Bikin SIM Baru di Indonesia, Bikers Musti Catat dan Jangan Lupa Nih!

Yuka Samudera - Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:40 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
Ilustrasi SIM. Segini biaya bikin SIM baru di Indonesia, bikers musti catat dan jangan lupa nih!

MOTOR Plus-Online.com - Segini biaya bikin SIM baru di Indonesia, bikers musti catat dan jangan lupa nih!

Jika brother belum memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM sudah mati, buruan urus dengan bikin SIM baru.

Nah biar tahu berapa biayanya membuat SIM baru, brother bisa simak dan ingat agar tak terkena rayuan oknum calo.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan.

SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.

Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.

Baca Juga: Terbaru 2021 Syarat Bikin SIM Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Cek Dulu Sebelum Berangkat

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Kepoin Syaratnya Dulu, Ternyata Gampang Banget dan Gak Perlu Waktu Lama

Nah untuk kendaraan roda dua alias motor, umumnya menggunakan SIM C.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Ada juga SIM D yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Kompas.com
Ilustrasi SIM.

SIM Internasional, merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.

SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Sedangkan untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Sekarang Bikin SIM Baru Enggak Perlu Waktu Lama

Nah ini dia rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, simak ya brother!

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B I Rp 80.000
  • SIM B II Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C I Rp 75.000
  • SIM C II Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D I Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Itu dia brother biaya bikin SIM baru beserta biaya perpanjangan SIM.

Semoga berguna ya bro!

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru di Indonesia"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular