Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cuma Sampai Tanggal Segini Buruan Bayar

Galih Setiadi - Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:39 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung, simak ketentuannya.

Hingga saat ini Papenda Riau, mencatat total kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini sebanyak 87.830 unit kendaraan.

Dengan rincian 64.034 unit kendaraan roda dua dan 23.796 unit kendaraan roda empat.

Sedangkan untuk denda pajak yang sudah dihapuskan sudah mencapai Rp 6,4 miliar untuk kendaraan roda dua dan Rp 26,2 miliar untuk kendaraan roda empat.

Total sekitar Rp 32,7 miliar denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan ‎sejak program ini bergulir hingga 26 November 2021 kemarin.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

Selain menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor hingga Rp 32,7 miliar, lewat program ‎pemutihan denda pajak ini Bapenda Riau juga berhasil menarik pemasukan asli daerah sebesar Rp 18,6 miliar dari pajak pokok kendaraan roda dua dan Rp 78,2 miliar dari pajak pokok kendaraan roda empat.

"Total pajak pokok yang kita dapatkan sejak program ini kita jalankan sampai 26 November kemarin sebesar Rp 96,8 miliar," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Bapenda Ingatkan Warga Tenggat 9 November 2021"

Source : TribunPekanbaru.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular