Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:10 WIB
Harun/GridOto.com
Ilustrasi motor 2-tak. Catat syarat lulus uji emisi motor 2-tak di DKI Jakarta, bikers harus tahu batas amannya.

MOTOR Plus-online.com - Catat syarat lulus uji emisi motor 2-tak di DKI Jakarta, bikers harus tahu batas amannya.

Tilang uji emisi bakal resmi berlaku tanggal 13 November 2021.

Wacana tilang uji emisi ini sudah ada sejak awal tahun 2021.

Kendaraan baik mobil maupun motor di Jakarta harus lulus uji emisi.

Jika tidak lulus uji emisi atau tidak pernah melakukan uji emisi, motor akan didenda Rp 250 ribu.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, motor usia 3 tahun lebih wajib lulus uji emisi.

Lalu apa saja syarat mobil dan motor agar lulus uji emisi?

Menjawab hal ini Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, sebenarnya tergantung dari kondisi kendaraannya sendiri.

Baca Juga: Awas Motor Gak Lulus Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Segini Biaya Pengecekannya

Baca Juga: Resmi Mulai Tanggal Segini Tilang Uji Emisi Berlaku, Bikers yang Motornya Gak Lulus Akan Didenda

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.