Jangan Sampai Salah, Begini Cara Bedain Tukang Parkir Resmi dan Tukang Parkir Liar

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Tribun Palembang
Ilustrasi. Jangan sampai salah, begini cara bedain tukang parkir resmi dan tukang parkir liar, pemotor wajib tahu nih.

Sebenarnya di beberapa wilayah tukang parkir sudah diberdayakan sehingga bisa disebut tukang parkir resmi.

Seperti dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto

"Untuk lokasi dipinggir jalan termasuk dalam bagian on street, karena pelataran dan kita ada aturannya Pergub 21 Tahun 2017," kata Aji Kusambarto kepada MOTOR Plus-online.

Aji Kusambarto juga menjelaskan cara membedakan petugas parkir liar dengan petugas parkir resmi.

Baca Juga: Viral Tukang Parkir Bisa Dilaporin Ke Polisi, Begini Kata Indomaret

"Tukang parkir resmi memakai seragam warna biru dan punya surat tugas," sambungnya.

"Jadi jika tidak punya surat tugas terbilang tukang parkir liar," jelas Aji Kusambarto.

Aji Kusambarto juga menjelaskan, jika masyarakat bertemu tukang parkir liar bisa menghubungi Unit Perparkiran Dishub Jakarta.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.