Cuma Modal STNK dan BPKB, 12 Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan

Erwan Hartawan - Minggu, 31 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Kompas.com
Cuma modal STNK dan BPKB buat dapat pemutihan pajak kendaraan

Pemprov Banten juga memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Seperti disandur dalam situs pemerintahan Banten. Berikut jadwal dan insentif pajak kendaraan bermotornya:

1. Pengurangan 25 - 10% Pokok PKB dan BBNKB:

- Untuk Pokok PKB jatuh jatuh tempo Oktober 2021 s/d Januari 2022, berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 September 2021

- Untuk Pokok BBNKB penyerahan Pertama (Berbadan Hukum) berlaku 16 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021

a. Bebas BBNKB II, Bebas Denda PKB dan BBNKB II

- Penghapusan BBNKB II, serta penghapusan Sangsi administrasi berupa Denda PKB, BBNKB II dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

b. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB

- Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Tahun ke-4 ke-5 dan seterusnya berlaku 16 Agustus 2021 s/d 31 Desember 2021

3. Jawa Timur

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.