Per November 2021 Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini, Tunggu Apalagi Cepetan Urus

Galih Setiadi - Selasa, 2 November 2021 | 07:40 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Biaya perpanjang SIM murah banget, cuma segini.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget perpanjang SIM enggak perlu keluar duit banyak karena ada aturannya.

Per November 2021 biaya perpanjang SIM terjangkau banget, tunggu apalagi buruan urus.

Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai masa berlakunya habis.

Masa berlaku SIM telat sehari saja, wajib bikin baru lagi tidak bisa proses perpanjangan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Aturan itu berisi bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Untuk masa berlaku SIM masih sama, yaitu selama lima tahun.

Untuk memperpanjang SIM, bisa memanfaatkan kantor Satpas SIM atau lewat Satpas keliling di titik-titik tertentu.

Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh

Baca Juga: Wuih Biaya Bikin SIM Baru Cuma Segini, Pasti Nyesel Kalau Masih Minta Bantuan Calo

Tapi brother harus tahu, masa aktif SIM kini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir.

Berikut beberapa syarat yang harus dibawa untuk perpanjang SIM

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama
  • SIM asli
  • Bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Cuma Bayar Segini Perpanjang SIM Online, Gak Musti Ribet dan Gampang Caranya

Untuk biayanya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Dari aturan tersebut biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A.

Belum termasuk biaya cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000

Jadi, total perpanjang SIM C sebesar Rp 130.000, dan Rp 135.000 untuk SIM A.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular