Stiker Hologram Bikin Para Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Begini Ciri-cirinya

Galih Setiadi - Rabu, 3 November 2021 | 07:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia pajak kendaraan. Stiker hologram bikin para penunggak pajak deg-degan.

Pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap akan kena sanksi tilang.

Soalnya, sekarang petugas kepolisian akan lebih mudah dalam menjaringnya.

Selain melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam waktu dekat akan diterapkan pula stiker berpengaman hologram sebagai program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.

Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code.

Baca Juga: Motor yang Gak Pasang Stiker Hologram Bakal Ditilang Polisi, Begini Tanggapan Komunitas KZOI

Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).

Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.

Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular