Ini Syarat Naik Motor Terbaru Setelah Wajib PCR atau Antigen Jarak 250 Km Dicabut

Galih Setiadi - Kamis, 4 November 2021 | 08:30 WIB
Istimewa
Ilustrasi. Catat syarat naik motor terbaru setelah wajib PCR atau Antigen jarak 250 km dicabut.

Kemenhubtelah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," ucapnya.

Empat SE Kemenhub tersebut yaitu:

  • SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
  • SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
  • SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
  • SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Begini Aturan Perjalanan Buat Motor

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Adita.

Tentang perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

  • Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular