Bantuan s/d Rp 3 Juta dari Pemerintah Dikirim November Ini Caranya Ketik Nama dan Alamat di Link ini dari HP

Aong - Kamis, 4 November 2021 | 18:00 WIB
Kemensos/Kompas.com
Penerima bantuan s/d Rp 3 juta dari pemerintah bisa dicek dari HP

MOTOR Plus-online.com - Bikin senang bantuan uang tunai dari pemerintah akan dikirim untuk jutaan warga.

Bantuan s/d Rp 3 juta dari pemerintah dikirim November ini caranya ketik nama dan alamat di link ini dari HP saja lumayan.

Adapun bantuan yang besarnya s/d Rp 3 juta diberikan untuk warga agar merasakan beban ekonominya berkurang.

Akibat dampak pandemi banyak warga yang perlu bantuan ekonomi berupa uang cash atau sembako.

Untuk pemberian bantuan dari pemerintah pusat penyalurannya ini melalui Kementrian Sosial.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah dapat dicek secara online.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

Baca Juga: Bulan November 2021 Ada 4 Bantuan Pemerintah yang Cair, Buruan Siapin KTP dan HP Untuk Mengecek

Baca Juga: Modal KTP Dan HP Bantuan Rp 1 Juta Masuk Rekening Bank BNI, Mandiri, BRI Dan BTN, Begini Cara Ceknya

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Bulan Ini, Daftarnya Gampang Lewat Aplikasi HP Pakai NIK dan KK

Penyaluran Bansos

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret

- Tahap 2 : April, Mei, Juni

- Tahap 3 : Juli, Agustus, September

- Tahap 4 : Oktober, November, Desember

Bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan November 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.

Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan November 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Jangan Sampai Diblacklist Cuma Gara-gara Ini

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: CEK Penerima Bansos PKH Cair Bulan November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular