Mantap Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu Pelat Nomor Palsu, Kalau Ketahuan Langsung Distop Polisi

Fadhliansyah - Selasa, 9 November 2021 | 09:30 WIB
Tribunnews.com
Mantap Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu Pelat Nomor Palsu, Kalau Ketahuan Langsung Distop Polisi

Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

“(Bagi pemalsu pelat nomor) akan dikenakan denda tilang sesuai dengan pengenaan jenis pelanggaran,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, bahwa bagi setiap pengendara yang melalukan pelanggaran, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.

Apabila ada indikasi pemalsuan (STNK atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pelat Nomor Palsu"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.