Deretan Motor Listrik Ramaikan Kompleks Candi Borobudur, Ini Pesan Menhub Berkendara di Tempat Wisata

Galih Setiadi - Selasa, 9 November 2021 | 16:00 WIB
Dok. Pieter KOSMIK
Beberapa motor listrik ramaikan kompleks Candi Borobudur, salah satunya Gesits.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa macam merek motor listrik ramaikan Candi Borobudur, ini pesan Menteri Perhubungan (Menhub) berkendara di tempat wisata.

Pameran tersebut dalam kegiatan Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Acara tersebut berlangsung pada hari Sabtu (6/11/2021) di kawasan wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

PKNJ merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Seenggaknya, ada 5 merek motor listrik yang hadir dalam pameran tersebut.

Mulai dari Selis, Viar, Gesits, Smoot, hingga United Motor.

Dok. Pieter KOSMIK
Selain Gesits, motor listrik Viar juga ramaikan Candi Borobudur.

Lalu ada Braja Elektrik Motor, Universitas Budi Luhur, Universitas Gajah Mada, P3Tek, dan Mobilijo.

Acara ini juga sekaligus yang pertama kali menerapkan skema by the servis seperti Transakarta.

Baca Juga: Bocor Dijual Seharga Honda BeAT Motor Listrik Honda Desainnya Terdaftar di Indonesia Buruan Inden Duluan

Baca Juga: Distributor Motor Listrik Gesits Bali Pratama Dapat Pembiayaan dari Investree, Ini Tujuannya

Seperti yang disamakaikan Penggagas Komunitas Sepeda/Motor Listrik Indonesia (KOSMIK), Pieter Kho.

"Pada acara ini Pak Menteri Budi Karya: pertama kali menerapkan skema by the service seperti Transjakarta kepada penyedia turing VW di area candi Borobudur," tuturnya.

Pada tahun ini, PKNJ engusung tema kampanye global melalui hashtag #Love30, dan telah diadopasi di Indonesia dengan menerapkan kampanye melalui hashtag #JagaLaju30.

Bukan sekedar menggelar acara, Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menjaga kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam, khususnya di kawasan wisata dan pemukiman.

Baca Juga: Motor Listrik Baru Kolter ES1 Bergaya Trail dan Supermoto, Harga Tembus Segini

"Jadi ingat, berkendara di daerah pemukiman dan di kawasan wisata itu tidak boleh lebih dari 30 km/jam untuk menjaga keselamatan bersama." tuturnya dalam siaran resmi dephub.go.id.

"Ini juga berlaku pada kota dimana ada kombinasi dari pengunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor," kata Menhub.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular