Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Akan Dipenjara Sampai Selama Ini

Fadhliansyah - Kamis, 11 November 2021 | 08:00 WIB
Arsip Kepolisian
Kondisi mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

MOTOR Plus-online.com - Sopir Vanessa Angel ditetapkan jadi tersangka, terancam akan dipenjara sampai selama ini.

Beberapa waktu lalu, kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Informasi terbaru, sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penjelasan Kepala Kejari Jombang, Imran, Tubagus dijerat dengan Pasak 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Baca Juga: Viral Video Mobil Putih Terpelanting, Mobil Pajero Milik Vanessa Angel?

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.

Imran menuturkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Tunjuk 3 Jaksa

Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia Kecelakaan di Jalan Tol, Honda PCX Segera Dilengkapi Fitur Airbag

Kesimpulan sementara dari kepolisian, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dijerat UU Lalu Lintas, Terancam 6 Tahun Bui"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular