Operasi Zebra 2021 Digelar Mulai Tanggal Segini Oleh Petugas Gabungan, Ini Dia Jenis Pelanggaran yang Diincar

Fadhliansyah - Sabtu, 13 November 2021 | 09:09 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Operasi Zebra 2021 Digelar Mulai Tanggal Segini Oleh Petugas Gabungan, Ini Dia Jenis Pelanggaran yang Diincar

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2021 digelar mulai tanggal segini oleh petugas gabungan, ini dia jenis pelanggaran yang diincar.

Brother harus tahu nih, karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Zebra mulai minggu depan.

Operasi Zebra 2021 akan berlangsung selama 2 minggu, mulai tanggal 15 sampai 24 November 2021.

Operasi ini akan digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan melibatkan petugas lain seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

"14 hari kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satop PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Sambodo menegaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra 2021 yang akan dilakukan dengan penindakan tilang.

Pelanggaran yang pertama yakni mengenai protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"Penggunaan sirine dan rotator yang tidak panda tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator. Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning," kata Sambodo.

Baca Juga: Bikin Pemotor Kaget, Polisi Gelar Razia Vaksin Covid-19 di Jalan Raya

Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

"Kita akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kita akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau masang sendiri," kata Sambodo.

Adapun jenis pelanggaran lain yang akan ditindak yakni ganjil genap. Setidaknya saat ini sudah ada 13 titik jalan yang telah diberlakukan ganjil genap.

Adapun ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

"Atensi kita adalah (pelanggaran) ganjil genap karena termasuk pembatasan mobilitas. Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan," kata Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 2021 Bakal Digelar 15-24 November, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular