Stiker Sakti Tempel di Motor Langsung Bebas Tilang, Cukup Lakukan Ini Biar Dapat Stikernya

Ahmad Ridho - Sabtu, 13 November 2021 | 13:20 WIB
Tribunjogja.com
Pasang stiker sakti langsung bebas tilang polisi,begini cara dapat stikernya (foto ilustrasi razia)

MOTOR Plus-online.com - Pasang stiker sakti langsung bebas tilang polisi, bagaimana cara dapatnya?

Beberapa pekan lalu ramai kabar soal stiker sakti anti tilang.

Padahal stiker sakti yang dimaksud adalah stiker hologram yang ditempel di pelat nomor motor.

Saat razia dan polisi melihat stiker ini terpasang di motor, langsung diminta untuk melanjutkan perjalanan.

Tapi kira-kira stiker hologram yang dimaksud itu apa sih?

Stiker ajaib ini bukan berlogo keluarga besar Polri atau keluarga besar TNI.

Stiker hologram bebas tilang tersebut bisa dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.

Stiker bebas tilang oleh polisi ini adalah stiker hologram sebagai bukti lunas bayar pajak.

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Polisi Tahu Pajak Motor Sudah Mati dari Stiker yang Nempel di Pelat Nomor

Baca Juga: Stiker Hologram Berubah Warna Setiap Tahun, Pemotor Gak Bisa Berkutik di Depan Polisi

Nah sekedar informasi, stiker hologram ini resmi dikeluarkan oleh Polri sebagai wujud patuh terhadap kewajiban.

Stiker hologram ini adalah program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.

Mengutip dari Tribunsumsel.com, stiker hologram ini telah terpasang di salah satu pelat nomor milik seorang bikers.

Terlihat stiker hologram tersebut terdapat sebuah QR Code yang berisikan informasi seperti nomor pelat kendaraan, tanggal jatuh tempo, lokasi pembayaran dan lokasi asal kendaraan.

Lalu gimana nih jika brother tertarik biar dapat stiker hologram ini?

Tribun Sumsel/Linda Trisnawati
Stiker hologram bebas tilang polisi tampak sudah terpasang di pelat nomor motor.

Ternyata brother cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan kalian bro.

Bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan jadi format digital stiker dengan QR Code.

Nantinya tiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Polisi Gampang Jaring Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Ciri-cirinya

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).

 

Ia melanjutkan, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.

Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.

QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.

Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.

Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.

Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca Juga: Dapetin Stiker Hologram Biar Gak Ditilang Polisi Ternyata Gak Bayar, Cukup Lakukan Ini Saja

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

 

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.

Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pakai Stiker Hologram, Polisi Lebih Mudah Jaring Pengendara yang Telat Bayar Pajak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular