Bisa Tidur Nyenyak Akhirnya Sanksi Tilang Motor Gak Lolos Uji Emisi Ditunda, Terungkap Alasannya

Ahmad Ridho - Sabtu, 13 November 2021 | 16:25 WIB
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Akhirnya terungkap kenapa tilang motor gak lolos uji emisi akhirnya ditunda, bisa tidur nyenyak nih.

MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terungkap kenapa tilang motor gak lolos uji emisi akhirnya ditunda, bisa tidur nyenyak nih.

Sudah beberapa pekan kemarin ramai akan ada tindakan dari kepolisian berupa tilang terhadap motor dan mobil yang enggak lolos uji emisi.

Akhirnya pemilik motor dan mobil ramai-ramai melakukan uji emisi.

Hasilnya ada yang lolos dan enggak lolos uji emisi, sanksi tilang di depan mata.

Tapi kemudian akhirnya ada penundaan sanksi tilang motor atau mobil yang enggak lolos uji emisi.

Kenapa sampai ada penundaan?

Menurut rencana penerapan sanksi tilang ini seharusnya dimulai pada 13 November 2021.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Tersedia Hari Ini Uji Emisi Gratis, Bikers Catat Lokasinya Nih

Baca Juga: Enak Banget, Motor Gak Lulus Uji Emisi Bisa Tukar Tambah Motor Baru

"Hasil rapat rencana akan ada penindakan dengan tilang tanggal 13 November besok, pada rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Sambodo.

Alasan penundaan penerapan sanksi tilang karena lokasi atau bengkel uji emisi dinilai belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan baik mobil dan motor yang ada khususnya di Jakarta.

Sambodo mengatakan, butuh bengkel dengan layanan uji emisi mobil dan motor yang banyak sebelum menerapkan sanksi tilang ini.

"Dibutuhkan 500 bengkel uji emisi untuk roda 4. 1.400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia (di atas) 3 tahun yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor," kata Sambodo.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.

Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: Cari Lokasi Uji Emisi Motor Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Langsung Muncul dari HP

Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: ini-alasan-polisi-tunda-sanksi-tilang-kendaraan-yang-tidak-lulus-uji

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular