Pemerintah Salurkan Bantuan Terbaru Rp 2 Juta, Bikers Termasuk Penerima?

Joni Lono Mulia - Senin, 15 November 2021 | 06:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bantuan Rp 2 juta dari pemerintah

MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik, pemerintah menyalurkan bantuan terbaru dengan besaran Rp 2 juta, bikers termasuk penerima gak nih?

Masyarakat masih terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Sejalan dengan hal itu pemerintah masih terus menggelontorkan bantuan bagi yang terkenda dampak pandemi Covid-19.

Juga yang terkena imbas penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah kali ini menyalurkan bantuan Rp 2 juta bagi bikers yang bergerak di bidang usaha pariwisata.

Bantuan dengan besaran Rp 2 juta itu merupakan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Bikers yang termasuk sebagai pelaku usaha pariwisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya bisa mendapatkan BPUP ini.

Bantuan Rp 2 juta bagi pelaku atau pengusaha wisata ini ada batas waktunya lo.

Baca Juga: Siapkan HP Buat Cek Termasuk Penerima, Bantuan Rp 900 RIbu Hingga 3 Juta Cair Bulan November 2021

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah Ditransfer November 2021, Cukup Tengok Link Ini Dari HP

Catat baik-baik, masa pendaftaran untuk mengakses bantuan sebesar Rp 2 juta ini akan dibuka 15 — 26 November 2021.

Lebih jelas bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan pelaku wisata langsung perhatikan berikut;

Pendaftaran bansos Kemenparekraf Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.

Bikers dapat melaukan pendaftaran di laman berikut ini atau mengunjungi http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun persyaratan sebagai berikut:

1. Jenis Usaha

Masuk dalam 6 kategori usaha:

- Biro perjalanan wisata

- Agen perjalanan wisata

- Spa

- Hotel melati

- Homestay

- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya

2. Legalitas Usaha

Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga: Enak Banget Nih Mulai Besok Bantuan Kuota Internet Gratis Dibagikan, Langsung Cek HP Anda

3. Skala Usaha

Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

4. Belum Menerima Bantuan

Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

5. Masuk Dalam Kabupaten/Kota Penerima

Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Besaran Bantuan

Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.

Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta November 2021, Tinggal Buka Link dari HP

Tanggal penting

Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.

1. Pendaftaran: 15-26 November 2021
2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021
3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular