Jangan Tunggu Mepet, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Jauh-jauh Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 16 November 2021 | 13:00 WIB
Warta Kota
Jangan Tunggu Mepet, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Jauh-jauh Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa," ujar AKP Anrianto kepada GridOto.com, Minggu (7/11/2021).

Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.

"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan.
 
Untuk perpanjangan juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM. Tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR.
 
Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.
 
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular